Note from Wiza about Employee
Type Perekrutan Karyawan :
1. Permanen dengan percobaan 3 bulan
- Gaji minimum UMP/UMK
- Jam kerja 8 jam (termasuk 1 jam istirahat)
- Overtime dibayar sesuai peraturan pemerintah
- Jamsostek, Askes (+- 15%)
2. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Kontrak)
- Time based, Project, Pengganti sementara
- Maksimum 3 tahun, Maksimum 2 kali, maksimum 2 tahun per kontrak, setelah itu harus berhenti minimum 30 hari
- Jika ybs diberhentikan tidak harus ada pesangon
- Pemutusan sebelum kontrak oleh salah satu pihak maka ybs wajib membayar sisa nilai kontrak